PT. Roddem Apparel disegel Petugas BC
Pada Hari Selasa, tanggal 15 Juli 2008 telah dilakukan penyegelan terhadap PT. Roddem Apparel berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Nomor: PRINT-250/WBC.11/KPP.01/2008 tanggal 15 Juli 2008.
PT. Roddem Apparel sebagai perusahaan penerima fasilitas PKB/PDKB mempunyai kewajiban atas pembayaran hutang kepada negara terkait hasil pemeriksaan BPK RI dan Audit Kantor Wilayah XI Jawa Timur I, tagihan terdiri dari:
1. SPKPBM Nomor:S-915/WBC.07/KP.06/2002 tanggal 11 Nopember 2002 dengan total tagihan Rp. 64.805.247,00
2. SPSA Nomor:S-1006/ WBC.07/KP.06/2002 tanggal 27 Nopember 2002 dengan total tagihan Rp. 64.805.247,00
3. SPSA Nomor:S-4267/ WBC.12/KP.01/2007 tanggal 08 Agustus 2007 dengan total tagihan Rp. 50.000.000,00
4. SPKPBM Nomor:S-4269/WBC.12/KP.01/2007 tanggal 08 Agustus 2007 dengan total tagihan Rp. 541.051.000,00
Proses penagihan hutang tersebut telah sampai pada pelaksanaan surat paksa.
Adanya Surat Kepala Kantor Bea Cukai tentang pembekuan pelayanan kepabeanan atas PT. Rodem Apparel, Nomor:S-916/WBC.11/KPP.01/2008 tanggal 27 Juni 2008. Saat dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Petugas KPPBC Tipe Madya Cukai Malang dari Seksi Intelijen dan Penindakan masih ditemukan adanya kegiatan produksi dan ada indikasi menyalahgunakan fasilitas yang diberikan.
Guna mengamankan hak-hak keuangan negara, agar dipatuhinya ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan untuk menjamin tidak dilakukannya penyalahgunaan fasilitas oleh PT. Roddem Apparel, maka dilakukan penyegelan.